Senin, 04 April 2016

Identitas Nasional Negara Indonesia



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
”IDENTITAS NASIONAL”








oleh :
RATNA AYU LISTIANINGTYAS            15200325
SUCIK BAKDARWATI                            15200326

KOMPUTERISASI AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI MADIUN
2016

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan KewarganegaraanIdentitas Nasional”. Makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah pendidikan pancasila yang diberikan oleh bu Arifa.
Dalam kesempatan ini kami mungucapkan terima kasih yang sedalam dalamnya kepada:
1.     Bu Arifa selaku guru mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
2.     Keluarga yang mendukung serta memberikan sarana dan prasarana.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasa, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata kuliah pendidikan kewarganegaraan guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik dimasa yang akan datang.Amin.




Madiun, 29 Februari 2016
                                                                                                         
Penyusunan

DAFTAR ISI


BAB 1

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Dalam suatu wilayah antara bangsa dan negara tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Suatu bangsa pasti berada disatu negara dan suatu negara pasti memiliki bangsa. Seperti bangsa Indonesia yang menempati wilayah di Negara Indonesia itu sendiri. Maju tidaknya suatu negara pun tergantung oleh bangsa itu sendiri.
Setiap bangsa memiliki identitas nasional yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi rakyatnya. Identitas nasional menurut terminologi ialah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain, yang sesuai dengan keunikan, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Pada hakikatnya sebagai warga negara yang baik seharusnya kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang menjadi Identitas Nasional. Memahami identitas nasional Indonesia harus lebih dahulu mengetahui kondisi riil bangsa Indonesia yang pluralis, baik dari segi suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat.
Untuk itu dalam rangka memahami identitas nasional ini, perlu diulas lebih dahulu berbagai perbedaan yang ada ditengah masyarakat. Perbedaan tersebut, apabila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi kerukunan yang membuat bangsa ini memiliki khazanah budaya yang kaya. Jika perbedaan tersebut tidak bisa dikelola dengan baik, justru dapat menimbulkan petensi konflik di tengah masyarakat.
Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa begitu banyak potensi konflik antar masyarakat diantaranya, konflik antar agama, suku, budaya bahkan dapat membuat dendam yang berkepanjangan dari masing-masing individu maupun kelompok.

1.2  RUMUSAN MASALAH

1.     Apa pengertian dari Bangsa dan Negara Indonesia?
2.     Apa saja unsur dari Bangsa dan Negara?
4.     Bagaimana munculnya Identitas Nasional?
5.     Apa saja yang menunjukkan Identitas Nasional Bangsa Indonesia?

1.3  BATASAN MASALAH

Penjelasan makalah ini hanya dibatasi pada garis besar Bangsa dan Negara serta menjelaskan sejarah dan apa saja yang menunjukkan Identitas Nasional Bangsa Indonesia.

1.4  TUJUAN

Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1. Mengetahui arti dari bangsa dan negara.
2. Mengetahui apa saja unsur dari bangsa dan negara Indonesia.
3. Mengetahui pengertian dari Identitas Nasional.
4. Mengetahui bagaimana Identitas Indonesia bisa muncul.
5. Mengetahui apa saja yang menunjukkan Identitas Nasional Bangsa Indonesia.

BAB  2

PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

2.1.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian bangsa menurut para ahli :
Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Ki Bagoes Hadi Koesoemo, atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (politic unity).
Menurut KBBI edisi kedua, bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa,dan sejarah serta berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. “Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lainnya”.
F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

2.1.2 Pengertian Negara

Negara adalah secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat(Belanda, Jerman),E’tat (Perancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berditi, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau Nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Menurut Roger F Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut G.W.F hegel negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Menurut Logemen, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Menurut Prof.Mr.Soenarko negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tetentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

2.2  UNSUR BANGSA DAN NEGARA

2.2.1 Unsur Bangsa
Menurut Friederich, setiap bangsa mempunyai 4 unsur :
-        Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
-        Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasannasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
-        Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, atau kekhasan.
-        Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
a)     Faktor pendorong terbentuknya bangsa secara umum, antara lain:
-        Pertalian darah, suku, bahasa, dan adat-istiadat.
-        Persamaan sejarah, penderitaan, dan nasib di masa lalu.
-        Pemerintahan yang sama.
-        Ideologi yang sama.
-        Bahasa nasional.
-        Cita-cita dan tujuan yang sama.
2.2.2 Unsur Negara

Unsur negara dibedakan menjadi dua yaitu :

a.      Unsur konstitutif (Keberadaannya mutlak harus ada) terdiri atas :
-      Rakyat
-      Wilayah
-      Pemerintahan yang berdaulat
b.     Unsur Deklaratif (bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi unsur) terdiri dari :
-        Pengakuan de facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
-        Pengakuan de jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya, Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 juni 1947.

2.3  PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL

Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan ”nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris yaitu identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau  sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Sedangkan kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga negara rule of law”, yang artinya mengatur mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. Istilah identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Istilah identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri, serta karakter dari bangsa tersebut.
Hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas yang tertuang dalam pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etika, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tatanan nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka sertacenderung terus menerus bersemi yang sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya.

2.4  PROSES TERBENTUKNYA IDENTITAS NASIONAL

            Identitas nasional mengalami proses pembentukan yang cukup lama untuk menyepakati apa yang akan ditetapkan untuk menjadi identitas nasional bangsa. Dalam membentuk suatu identitas nasional, ada beberapa faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional diantaranya :
a.      Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antarwilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa, dan negara bangsa beserta identitas bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme berkembang di Indonesia pada awal abad XX.
b.     Faktor subjektif yang meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. (Suryo, 2002).
Menurut Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The Power of Identity (Suryo, 2002), mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif.
Faktor pertama, mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah serta bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal inilah yang di kenal dengan Bhineka Tunggal Ika.
Faktor kedua, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara.
Dalam hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan negara dan  bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Dalam hubungan ini sangat diperlukan persatuan dan kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan Negara Indonesia.
Faktor ketiga, mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia telah merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia. Demikian pula menyangkut biroraksi serta pendidikan nasional telah dikembangkan sedemikian rupa meskipun sampai saat ini masih senantiasa dikembangkan.
Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.  Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat Indonesia. Penderitaan, dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan, pengorbanan, menegakkan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa ini. Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis, yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.

2.5  IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

Identitas Nasional Indonesia antara lain :
-        Bahasa Indonesia atau Bahasa Persatuan yaitu bahasa Indonesia.
-        Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih.
-        Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
-        Lambang Negara yaitu Burung Garuda.
-        Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.
-        Dasar Falsafah yaitu Pancasila.
-        Konstitusi(Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945.
-        Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-        Konsepsi Wawasan Nusantara.
-        Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
 Penjelasan serta penjabaran mengenai identiitas nasional
-  Bahasa Indonesia atau Bahasa Persatuan yaitu bahasa Indonesia
Sebagaimana yang kita ketahui,setiap negara memiliki bahasa yang berbeda-sebagai ciri khas negara tersebut. Begitu pula Indonesia, Indonesia memiliki beragam bahasa. Hampir setiap daerah atau wilayah memiliki bahasa Daerah sendiri seperti Madura, Jawa, Batak, Papua, Ambon dan lain sebagainya. Dan bahasa tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan orang maupun bertukar pendapat.
-      Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih
Bendera merupakan salah satu lambang yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih, seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki arti Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan masyarakat Indonesia bisa memiliki jiwa berani dan suci seperti lambang bendera Indonesia.
-      Lagu Kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya
            Lagu kebangsaan Indonesia dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan menyatakan bahwa lagu karangannya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang diberi judul Indonesia Raya.
-        Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti pada Undang – Undang  Dasar 1945 yang telah di tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
-        Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
            Bhineka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat normalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling  hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.


-        Dasar Falsafah yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat di artikan dari segi global atau sekala besar.
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama bersama sebagai landasan dasar Negara.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau saat ini berlaku.
-         Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
            Disamping pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “ Konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ” atau dari bahasa Belanda “ Constitutie ”.
            Terjemahan dari istilah tersebuh adalah Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet ” ( Grond = dasar, wet = Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
            Namun pengertian Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
a.    Lebih luas dari pada Undang – undang dasar, atau
b.    Sama dengan pengertian Undang – undang
-        Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
            Yang di maksud dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah status negara Indonesia yang bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah adalah republik.
-        Konsepsi Wawasan Nusantara
            Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertian wawasan sendiri Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

-        Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.Disisi lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut dengan istilah Adat.









BAB  3

PENUTUP

3.1  KESIMPULAN

Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Negara adalah secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat(Belanda, Jerman),E’tat (Perancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berditi, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau Nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut Friederich, setiap bangsa mempunyai 4 unsur :
-        Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
-        Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasannasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
-        Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, atau kekhasan.
-        Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
Unsur negara dibedakan menjadi dua yaitu :
-        Unsur Konstitutif
-        Unsur Deklaratif
Pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.
Identitas nasional mengalami proses pembentukan yang cukup lama untuk menyepakati apa yang akan ditetapkan untuk menjadi identitas nasional bangsa. Dalam membentuk suatu identitas nasional, ada beberapa faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional diantaranya : Faktor subjektif yang meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis.
Yang menunjukkan identitas nasional diantaranya, Bahasa Indonesia atau Bahasa Persatuan yaitu bahasa Indonesia, Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya, Lambang Negara yaitu Pancasila, Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, Dasar Falsafah yaitu Pancasila,  Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945, Konsepsi Wawasan Nusantara, Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.

3.2  SARAN

Sebagai bangsa Indonesia yang memiliki identitas nasional, kita wajib mempertahankan dan menjaga apa yang menjadi identitas kita, jangan sampai kita terpengaruh dan mengikuti budaya barat. Sehingga apa yang menjadi identitas nasional Indonesia tidak akan luntur atau musnah.






DAFTAR PUSTAKA