MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
”IDENTITAS NASIONAL”
oleh :
RATNA AYU
LISTIANINGTYAS 15200325
SUCIK BAKDARWATI 15200326
KOMPUTERISASI
AKUNTANSI
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya
kami dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan “ Identitas
Nasional”.
Makalah ini disusun sebagai tugas mata kuliah pendidikan pancasila yang diberikan oleh bu
Arifa.
Dalam
kesempatan ini kami mungucapkan terima kasih yang sedalam dalamnya kepada:
1.
Bu Arifa selaku guru mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan.
2.
Keluarga yang mendukung serta memberikan sarana dan
prasarana.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi
penyusunan, bahasa, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik
dimasa yang akan datang.Amin.
Madiun, 29 Februari
2016
Penyusunan
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam suatu wilayah antara bangsa dan negara tidak
bisa dipisahkan satu sama lainnya. Suatu bangsa pasti berada disatu negara dan
suatu negara pasti memiliki bangsa. Seperti bangsa Indonesia yang menempati
wilayah di Negara Indonesia itu sendiri. Maju tidaknya suatu negara pun
tergantung oleh bangsa itu sendiri.
Setiap bangsa memiliki identitas nasional yang
menjadi kebanggaan tersendiri bagi rakyatnya. Identitas nasional menurut terminologi
ialah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain, yang sesuai dengan keunikan,
ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Pada hakikatnya sebagai warga negara yang baik seharusnya
kita mengerti dan memahami arti serta tujuan dan apa saja yang menjadi
Identitas Nasional. Memahami identitas nasional Indonesia harus lebih
dahulu mengetahui kondisi riil bangsa Indonesia yang pluralis, baik dari segi
suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat.
Untuk itu dalam rangka memahami identitas nasional
ini, perlu diulas lebih dahulu berbagai perbedaan yang ada ditengah masyarakat.
Perbedaan tersebut, apabila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi kerukunan
yang membuat bangsa ini memiliki khazanah budaya yang kaya. Jika perbedaan
tersebut tidak bisa dikelola dengan baik, justru dapat menimbulkan petensi
konflik di tengah masyarakat.
Namun tidak dapat dipungkiri, bahwa begitu banyak
potensi konflik antar masyarakat diantaranya, konflik antar agama, suku, budaya
bahkan dapat membuat dendam yang berkepanjangan dari masing-masing individu
maupun kelompok.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dari Bangsa dan Negara Indonesia?
2.
Apa saja unsur dari Bangsa dan Negara?
4.
Bagaimana munculnya Identitas Nasional?
5.
Apa saja yang menunjukkan Identitas Nasional Bangsa
Indonesia?
1.3 BATASAN MASALAH
Penjelasan makalah ini
hanya dibatasi pada garis besar Bangsa dan Negara serta menjelaskan sejarah dan
apa saja yang menunjukkan Identitas Nasional Bangsa Indonesia.
1.4 TUJUAN
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1. Mengetahui arti dari bangsa dan negara.
2. Mengetahui apa saja unsur dari bangsa dan negara
Indonesia.
3. Mengetahui pengertian dari Identitas Nasional.
4. Mengetahui bagaimana Identitas Indonesia bisa muncul.
5. Mengetahui apa saja yang menunjukkan Identitas
Nasional Bangsa Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
2.1.1 Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos
leluhur bersama.
Pengertian
bangsa menurut para ahli :
Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa,
suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu
riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia
yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
Ki Bagoes
Hadi Koesoemo, atau Tuan Munandar lebih menekankan
pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural
unity) dan kesatuan politik (politic unity).
Menurut KBBI edisi kedua, bangsa adalah orang-orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa,dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah. “Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan
agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lainnya”.
F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya (paham geopolitik).
2.1.2 Pengertian Negara
Negara adalah secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris),
Staat(Belanda, Jerman),E’tat (Perancis), Status, Statum (Latin) yang berarti
meletakkan dalam keadaan berditi, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu
Negara atau Nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
Menurut R. Djokosoentono, Negara
adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Menurut Roger F Soltau, negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
Menurut G.W.F hegel negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
Menurut Logemen, negara adalah
organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Menurut Prof.Mr.Soenarko negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tetentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
2.2 UNSUR BANGSA DAN NEGARA
2.2.1 Unsur Bangsa
Menurut Friederich,
setiap bangsa mempunyai 4 unsur :
- Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasannasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
- Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
a) Faktor pendorong terbentuknya bangsa secara umum, antara lain:
-
Pertalian darah,
suku, bahasa, dan adat-istiadat.
-
Persamaan
sejarah, penderitaan, dan nasib di masa lalu.
-
Pemerintahan
yang sama.
-
Ideologi
yang sama.
-
Bahasa
nasional.
-
Cita-cita
dan tujuan yang sama.
2.2.2 Unsur Negara
Unsur negara dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Unsur konstitutif (Keberadaannya mutlak harus ada)
terdiri atas :
-
Rakyat
-
Wilayah
-
Pemerintahan
yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif (bersifat formalitas karena
diperlukan dalam rangka memenuhi unsur) terdiri dari :
-
Pengakuan de
facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta).
Misalnya, pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
-
Pengakuan de
jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya, Indonesia diakui
secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 juni 1947.
2.3 PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Secara etimologis,
identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan ”nasional”. Kata identitas
berasal dari bahasa Inggris yaitu identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati
diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Sedangkan kata
“nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pengertian identitas nasional adalah
pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai
ideologi
negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan
berbangsa dan bernegara termasuk tatanan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan norma peraturan
yang harus dijunjung
tinggi oleh semua warga negara “rule of law”,
yang artinya mengatur
mengenai hak dan kewajiban warga negara, demokrasi serta hak asasi
manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. Istilah identitas nasional adalah
suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis yang membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain.
Istilah identitas nasional secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri, serta karakter dari
bangsa tersebut.
Hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam
hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang
aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas yang tertuang dalam pembukaan beserta UUD kita,
sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etika, moral, tradisi, bahasa,
mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam
pergaulan, baik dalam tatanan nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa
nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai identitas nasional tadi bukanlah
barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan
sesuatu yang terbuka sertacenderung terus menerus bersemi yang sejalan dengan hasrat
menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya.
2.4 PROSES TERBENTUKNYA IDENTITAS NASIONAL
Identitas
nasional mengalami proses pembentukan yang cukup lama untuk menyepakati apa
yang akan ditetapkan untuk menjadi identitas nasional bangsa. Dalam membentuk
suatu identitas nasional, ada beberapa faktor yang mendukung lahirnya identitas
nasional diantaranya :
a.
Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan
demografis. Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai
wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan
komunikasi antarwilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan
kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia. Selain itu faktor historis
yang dimiliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan
bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang
ada di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan
proses pembentukan masyarakat, bangsa, dan negara bangsa beserta identitas
bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme berkembang di Indonesia pada
awal abad XX.
b.
Faktor subjektif yang meliputi faktor historis, sosial, politik, dan
kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. (Suryo, 2002).
Menurut Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The
Power of Identity (Suryo, 2002), mengemukakan teori tentang munculnya
identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat
faktor penting, yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan
faktor reaktif.
Faktor pertama,
mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa
Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama wilayah serta
bahasa daerah, merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan
masing-masing. Kesatuan tersebut tidak menghilangkan keberanekaragaman, dan hal
inilah yang di kenal dengan Bhineka Tunggal Ika.
Faktor kedua,
meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata
modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara.
Dalam
hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembangunan negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional
yang bersifat dinamis. Pembentukan identitas nasional yang dinamis ini sangat
ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun
bangsa dan negaranya. Dalam hubungan ini sangat diperlukan persatuan dan
kesatuan bangsa, serta langkah yang sama dalam memajukan bangsa dan Negara
Indonesia.
Faktor ketiga,
mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan
pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah
merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia
telah merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia. Demikian pula
menyangkut biroraksi serta pendidikan nasional telah dikembangkan sedemikian
rupa meskipun sampai saat ini masih senantiasa dikembangkan.
Faktor keempat,
meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori
kolektif rakyat. Bangsa Indonesia yang hampir tiga setengah abad dikuasai
oleh bangsa lain sangat dominan dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori
kolektif rakyat Indonesia. Penderitaan, dan kesengsaraan hidup serta semangat
bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis
dalam membentuk memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan, pengorbanan,
menegakkan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
Keempat
faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas
nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa
Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa ini. Oleh karena itu
pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur
lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis, yang
saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.
2.5 IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas
Nasional Indonesia antara lain :
-
Bahasa Indonesia atau Bahasa Persatuan yaitu bahasa
Indonesia.
-
Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih.
-
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
-
Lambang Negara yaitu Burung Garuda.
-
Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika.
-
Dasar Falsafah yaitu Pancasila.
-
Konstitusi(Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945.
-
Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-
Konsepsi Wawasan Nusantara.
-
Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Penjelasan serta penjabaran mengenai
identiitas nasional
- Bahasa Indonesia atau Bahasa Persatuan yaitu
bahasa Indonesia
Sebagaimana
yang kita ketahui,setiap negara memiliki bahasa yang berbeda-sebagai ciri khas
negara tersebut. Begitu pula Indonesia, Indonesia memiliki beragam bahasa.
Hampir setiap daerah atau wilayah memiliki bahasa Daerah sendiri seperti
Madura, Jawa, Batak, Papua, Ambon dan lain sebagainya. Dan bahasa tersebut
digunakan untuk berkomunikasi dengan orang maupun bertukar pendapat.
-
Bendera Negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih
Bendera merupakan salah satu lambang
yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif
gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari
Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih,
seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang
menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki
arti Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan
masyarakat Indonesia bisa memiliki jiwa berani dan suci seperti lambang bendera
Indonesia.
-
Lagu Kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya
Lagu kebangsaan Indonesia
dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman
diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan
menyatakan bahwa lagu karangannya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan
Indonesia yang diberi judul Indonesia Raya.
-
Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti pada
Undang – Undang Dasar 1945 yang telah di
tetapkan bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pancasila
disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa
Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas
yang melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan
pertahanan bangsa Indonesia.
-
Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika berisi konsep
pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu
kesatuan. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif,
hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan
merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan
martabat pihak lain. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat normalitas yang hanya
menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling
percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai
dan rukun.
-
Dasar Falsafah yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang
meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945.
Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat
dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
sering disebut juga sebagai pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup yang dapat di artikan dari segi global atau sekala besar.
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran
dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai kesatuan tidak bisa
dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama
bersama sebagai landasan dasar Negara.
Oleh karena itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila
sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan
hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama,
norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang
sudah ada dan telah ditetapkan atau saat ini berlaku.
-
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Disamping
pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “
Konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ”
atau dari bahasa Belanda “ Constitutie ”.
Terjemahan
dari istilah tersebuh adalah Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai
dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari
memakai kata “ Grondwet ” ( Grond = dasar, wet = Undang – undang ) yang
keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun
pengertian Konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai
arti:
a.
Lebih luas dari pada Undang – undang dasar, atau
b. Sama dengan pengertian Undang – undang
-
Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Yang
di maksud dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat adalah status negara Indonesia yang bentuk negara adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintah adalah republik.
-
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandangan,
tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertian wawasan sendiri Selain
menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
-
Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.Disisi lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi
yang sering di lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang
sering di sebut dengan istilah Adat.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Negara adalah secara etimologi kata Negara berasal
dari kata state (Inggris), Staat(Belanda, Jerman),E’tat (Perancis), Status,
Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berditi, menempatkan, atau
membuat berdiri. Kata Negara
yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau
Nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut Friederich, setiap bangsa mempunyai 4 unsur :
-
Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
-
Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasannasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
-
Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, atau kekhasan.
-
Keinginan
untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan
prestise.
Unsur negara
dibedakan menjadi dua yaitu :
-
Unsur
Konstitutif
-
Unsur
Deklaratif
Pengertian identitas nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa,
filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi
dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.
Identitas nasional mengalami proses pembentukan yang
cukup lama untuk menyepakati apa yang akan ditetapkan untuk menjadi identitas
nasional bangsa. Dalam membentuk suatu identitas nasional, ada beberapa faktor
yang mendukung lahirnya identitas nasional diantaranya : Faktor subjektif yang
meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia. Faktor objektif, yang meliputi
faktor geografis-ekologis dan demografis.
Yang menunjukkan identitas nasional diantaranya, Bahasa
Indonesia atau Bahasa Persatuan yaitu bahasa Indonesia, Bendera Negara
Indonesia yaitu Sang Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia adalah
Indonesia Raya, Lambang Negara yaitu Pancasila, Semboyan
Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, Dasar
Falsafah yaitu Pancasila, Konstitusi (Hukum
Dasar) negara yaitu UUD 1945, Konsepsi
Wawasan Nusantara, Kebudayaan Daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan
Nasional.
3.2 SARAN
Sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki identitas nasional, kita wajib mempertahankan dan menjaga apa yang menjadi
identitas kita, jangan sampai kita terpengaruh dan mengikuti budaya barat.
Sehingga apa yang menjadi identitas nasional Indonesia tidak akan luntur atau
musnah.